Syarat, Cara dan Biaya Balik Nama Mobil

Syarat, Cara dan Biaya Balik Nama Mobil

Balik nama mobil bekas merupakan hal yang harus menjadi prioritas Anda setelah membeli kendaraan bekas atau ketika mendapatkan hibah agar memudahkan Anda di masa yang akan datang, terutama saat akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Salah satu syarat untuk mengurus dan membayar pajak kendaraan adalah dengan menggunakan KTP dari nama yang tertera dalam dokumen kendaraan, dan jika pada dokumen kendaraan masih tertera nama pemilik lama maka Anda harus meminjam atau menggunakan foto copy KTP orang tersebut. Hal ini tentu saja menyulitkan Anda, terlebih tidak semua orang akan mempercayakan data diri mereka digunakan orang lain.

Banyak orang lebih memilih tidak mengubah nama pada dokumen kendaraan mereka karena merasa hal tersebut akan mengeluarkan banyak biaya, waktu dan proses yang berbelit-belit. Namun, jika Anda mengetahui dan mengikuti prosesnya dengan seksama, hal tersebut tidak benar adanya. 

Dalam artikel kali ini, saya akan mengulas mengenai syarat, cara dan biaya balik nama mobil Anda. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

Syarat Balik Nama Mobil

Seluruh proses balik nama dokumen kendaraan Anda dilakukan di kantor Samsat di kota Anda, sebelum Anda melakukan proses balik nama, pastikan Anda membawa persyaratan yang dibutuhkan dan syarat balik nama mobil Anda adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru kendaraan tersebut
  • BPKB Mobil Asli disertai dengan Fotokopi
  • STNK Mobil Asli disertai dengan Fotokopi
  • Kwitansi Jual-Beli Mobil yang bermaterai Rp 6.000,- dan ditandatangi Asli dan Fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan Anda yang dilakukan di Samsat

Cara Balik Nama STNK Mobil

Setelah segala persyaratan Anda lengkapi, kini saatnya Anda memperhatikan cara balik nama STNK mobil Anda langkah demi langkah. Sebagai informasi proses balik nama kendaraan mengharuskan Anda membawa serta kendaraan tersebut untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan berikut ini tahapan-tahapan yang harus Anda lalui selama proses balik nama kendaraan Anda.

  1. Daftar kendaraan Anda pada loket pengecekan fisik.
  2. Petugas akan melakukan pengecekan dan peggesekan nomor mesin dan nomor rangka.
  3. Setelah pengecekan fisik kendaraan selesai, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan data yang tertera pada STNK mobil Anda.
  4. Serahkan kembali setelah Anda mengisi formulir beserta STNK Asli di loket dan tunggu hingga petugas memanggil nama yang tertera pada STNK.
  5. Setelah dipanggil, petugas akan menyerahkan bundle dokumen yang berisi hasil cek fisik serta STNK asli kendaraan Anda dan mengarahkan Anda untuk melakukan proses administrasi di gedung utama Samsat
  6. Di gedung utama, jika Anda bingung harus menuju loket yang mana tanyakan pada petugas yang menjaga stan informasi dan jelaskan keperluan Anda yang ingin balik nama kendaraan.
  7. Petugas akan mengarahkan Anda untuk melengkapi syarat seperti bukti cek fisik kendaraan, STNK Asli beserta fotokopi, Fotokopi BPKB, Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru kendaraan serta kwitansi jual beli kendaraan.
  8. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen Anda, selanjutnya petugas akan meminta BPKB asli dan meminta Anda untuk menunggu kembali.
  9. Setelah dipanggil, berkas Anda akan dikembalikan dan petugas akan mengarahkan Anda ke loket selanjutnya. 
  10. Masukan dokumen-dokumen Anda pada loket yang ditunjukkan oleh petugas, kemudian tunggu nama Anda dipanggil. 
  11. Setelah dipanggil, Anda akan menerima kembali dokumen-dokumen Anda disertai dengan tagihan biaya yang harus Anda bayarkan pada loket selanjutnya.
  12. Bayarlah tagihan yang sesuai dengan nominal yang terdapat pada invoice. Setelah itu, Anda hanya perlu nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK mobil yang telah dibalik nama menjadi nama Anda. 

Cara Balik Nama BPKB Mobil

Setelah Anda mengurus balik nama STNK, kini langkah selanjutnya adalah belajar cara balik nama BPKB mobil Anda. Simak langkah-langkah berikut ini:

  1. Datang ke Polda dengan membawa dokumen-dokumen syarat balik nama BPKB mobil seperti Fotokopi STNK yang telah diubah menjadi nama Anda, Fotokopi KTP, Fotokopi BPKB, Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil, Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir balik nama BPKB mobil yang diberikan petugas.
  3. Setelah dipanggil, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen Anda, jika lengkap petugas akan memintah Anda melakukan pembayaran pada loket bank BRI yang terdapat disana. Anda juga akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir registrasi BBN BPKB.
  4. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan formulir pendaftaran BBN BPKB yang harus diisi sesuai dengan data kendaraan Anda.
  5. Kemudian tempelkan stiker khusus yang diberikan petugas pada formulir pendaftaran BBN BPKB, letakkan pada area yang telah disedikan pada formulir tersebut.
  6. Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung kepada petugas. Setelah itu Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga terdapat pemberitahuan kapan Anda dapat mengambil BPKB mobil Anda dan simpan tanda terima tersebut untuk mengambil BPKB. 
  7. Datang kembali ke Polda pada tanggal yang telah tercantum dan tukarkan tanda terima dan fotokopi KTP Anda untuk mengambil BPKB mobil Anda.

Biaya Balik Nama Mobil

Pada dasarnya, biaya balik nama mobil di setiap kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, hal ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah provinsi menetapkan aturan pajak dan hal-hal terkait balik nama kendaraan. Namun, umumnya biaya balik nama mobil terbagi menjadi dua, yakni: Biaya Pajak dan Biaya Non-Pajak.

Untuk lebih detail, simak rincian biaya balik nama mobil Anda di bawah ini:

Biaya Pajak

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ini pajak yang Anda bayarkan ketika mengurus balik nama STNK mobil Anda, biayanya bervariasi tergantung nilai jual dan usia mobil Anda.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, besaran biaya ini adalah dua per tiga (2/3) dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Anda.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), besarannya adalah Rp. 150.000 untuk kendaraan roda 4.
  • Biaya Administrasi STNK, biaya ini sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah setempat, saat artikel ini ditulis biaya administrasi STNK sebesar RP. 75.000 untuk mobil.
  • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), saat artikel ini ditulis biaya TNKB untuk mobil sebesar Rp. 60.000.

Biaya Non-Pajak

  • Biaya pengesahan hasil cek fisik kendaraan sebesar Rp. 30.000.
  • Biaya pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp. 30.000.
  • Pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000.

Baca Juga: Tips Membeli Mobil Bekas agar Tidak Tertipu

Bagaimana menurut Anda mengenai tahapan-tahapan balik nama mobil Anda? meski terkesan memakan banyak waktu namun proses pengalihan nama dokumen kendaraan Anda akan lebih lancar bila Anda memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Demikian pembahasan mengenai Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil Anda, semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam menjaga dan mengelola dokumen-dokumen kelengkapan kendaraan Anda. Sampai jumpa pada artikel-artikel saya mengenai tips & trick mobil selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like
Syarat Biaya dan Cara Mengurus STNK Hilang
Read More

STNK Hilang

STNK hilang adalah salah satu sumber masalah yang sebaiknya jangan sampai Anda alami, STNK atau Surat Tanda Nomor…