Syarat, Cara dan Biaya Mengurus BPKB Hilang

Syarat, Cara dan Biaya Mengurus BPKB Hilang

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah satu bukti kepemilikan Anda atas kendaran bermotor roda dua maupun roda empat. Tanpa BPKB Anda akan kesulitan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan izin untuk menggunakan kendaraan tersebut di jalanan umum, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Lalu, bagaimana jika BPKB Hilang? Apakah bisa BPKB Hilang bisa diurus kembali? Anda tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut, karena BPKB yang hilang dapat diurus kembali, namun pastinya perlu menyiapkan waktu khusus karena hal ini dapat memakan waktu yang cukup panjang. Jika bisa diurus apa saja persyaratan mengurus BPKB Hilang? untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya melihat syarat-syarat yang diperlukan di bawah ini.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Di bawah ini adalah daftar persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengurus BPKB yang hilang, simak daftarnya berikut ini.

1. Surat Laporan Kehilangan dan BAP Kepolisian

Syarat pertama yang harus Anda siapkan adalah surat laporan kehilangan di kepolisian, dalam prosesnya Anda akan ditanya mengenai kronologi hilangnya BPKB kendaraan Anda. Dan setelah selesai Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, dan jangan lupa untuk meminta Berita Acara Pemeriksaan yang dapat berguna sebagai kelengkapan syarat mengurus BPKB Hilang.

2. Surat Keterangan Bank

Dokumen kedua yang Anda perlukan adalah surat keterangan dari dua Bank yang berbeda, surat tersebut adalah surat keterangan dari Bank yang menyatakan bahwa unit kendaraan Anda tidak sedang menjadi Agunan di kedua Bank tersebut. Saat mengurus dokumen ini, bawa materai 6.000 untuk digunakan pada surat tersebut.

3. Bukti Pemasangan Iklan di Media Massa

Syarat mengurus BPKB Hilang selanjutnya adalah bukti pembayaran pemasangan iklan media massa cetak atau radio regional atau nasional beserta kliping iklan tersebut, hal ini bertujuan untuk sebagai bukti bahwa Anda telah berusaha mencari BPKB dalam cakupan yang lebih luas, dan hal ini juga sebagai bukti bila sewaktu-waktu BPKB Anda ditemukan dan gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 

Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda terkait hal ini, di Polda Metro Jaya Jakarta mengharuskan pemasangan iklan di media massa cetak selama dua kali dalam sebulan dan dilakukan selama enam bulan berturut-turut, sedangkan di Samarinda pengalaman penulis yang pernah mengurus hal tersebut hanya diwajibkan pemasangan iklan selama seminggu berturut-turut.

4. Identitas Diri

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan identitas diri berupa KTP yang asli beserta fotokopi, jika Anda berhalangan untuk mengurusnya maka Anda dapat meminta kerabat untuk mengurusnya dengan melampirkan surat kuasa bermaterai. 

5. Surat Pernyataan

Dokumen lainnya yang Anda perlukan adalah surat pernyataan Anda sebagai pemilik kendaraan mengenai kehilangan BPKB, surat ditandatangani di atas materai. Lantas bagaimana jika BPKB yang hilang belum balik nama dari pemilik sebelumnya?.

Hal ini cukup membingungkan, karena Anda diminta untuk menyediakan surat kuasa atas nama yang tertera di BPKB kepada Anda untuk melakukan pengurusan di Kepolisian. Jangan lupa ditandatangani di atas materai Rp 6000 pada pemberi kuasa.

6. STNK Asli dan Fotokopi satu lembar

7. Catatan Pajak yang Berlaku

8. Fotokopi BPKB atau Nomor BPKB yang Hilang

Dokumen Tambahan

Jika kendaraan atas nama badan hukum, maka ada dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang, berikut dokumen yang Anda perlu lampirkan:

9. Salinan akta pendirian perusahaan asli dan satu lembar fotokopi.

10. Surat keterangan domisili perusahaan.

11. Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan di atas materai dan di stempel resmi perusahaan.

Dan bila kendaraan atas nama instansi pemerintah, maka dokumen tambahan yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

12. Surat keterangan kepemilikan BPKB yang ditandatangani pimpinan dan di stempel instansi yang bersangkutan.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Jika persyaratan mengurus BPKB hilang di atas telah Anda penuhi, maka selanjutnya adalah membawa seluruh dokumen tersebut di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar. Dan cara mengurus BPKB hilang di kantor Samsat adalah sebagai berikut:

  • Daftarkan kendaraan Anda pada loket pemeriksaan fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda. Setelah selesai bawa bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor ke loket pendaftaran BPKB.
  • Setelah selesai langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan di loket BPKB, setelah di isi lampirkan syarat-syarat yang telah Anda siapkan di atas dan serahkan kembali ke loket BPKB.
  • Petugas akan memberikan Anda invoice yang harus Anda bayarkan pada Bank yang terdapat di Samsat, setelah membayar serahkan bukti pembayaran kepada petugas loket BPKB.
  • Petugas akan memberikan Anda tanda terima persyaratan mengurus BPKB hilang kepada Anda beserta keterangan BPKB baru dapat diambil, simpan tanda terima tersebut untuk digunakan mengambil BPKB

Umumnya diperlukan waktu kurang lebih satu minggu sebelum Anda dapat mengambil BPKB baru, namun hal ini dapat berbeda di masing-masing daerah. 

Biaya BPKB Hilang

Syarat, Cara dan Biaya Mengurus BPKB Hilang
sumber: DivisiHumasPolri/ig

Biaya untuk mengurus BPKB hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan adapun besaran biaya BPKB hilang adalah sebagai berikut:

Jenis KendaraanBiaya BPKB Hilang
Roda 2 / Roda 3Rp. 225.000
Roda 4 / lebihRp. 375.000

Baca Juga:

Syarat, Cara dan Biaya Balik Nama Mobil

Demikian pembahasan mengenai Syarat, Cara dan Biaya Mengurus BPKB Hilang, semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam proses pengurusan surat-surat kendaraan Anda. Sampai jumpa pada artikel-artikel kami selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like
Cara Cuci Motor yang Benar
Read More

Cuci Motor

Banyak dari kita yang memiliki sepeda motor tidak memperhatikan cara cuci motor yang benar, kadang sebagian dari kita…