Denda tilang adalah hukuman yang dikenakan oleh Polisi lalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor karena melanggar peraturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam prosesnya, penilangan kendaraan dapat dilakukan oleh Polisi saat melakukan razia, saat pengendara tertangkap basah melakukan pelanggaran atau saat tertangka kamera pengawas yang dikenal sebagai tilang elektronik (E-Tilang) karena melakukan pelanggaran seperti tidak memakai kelengkapan keselamatan berkendara, tidak memiliki SIM dan STNK kendaraan dan masih banyak lagi lainnya.
Saat penilangan ditempat, Polisi akan menjelaskan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara dan akan menanyakan apakah pengendara menerima sanksi yang akan diberikan, jika pengendara setuju akan sanksi maka polisi akan menahan STNK dan SIM pengendara dan kemudian memberikan slip biru yang dapat dibayarkan melalui ATM BRI lalu kemudian menunjukan bukti pembayaran untuk mengambil kembali SIM dan STNK Anda.
Jika Anda menolak pelanggaran yang didakwakan, maka Anda akan diberikan slip merah untuk kemudian dibawa ke pengadilan setempat. Dalam prosesnya, hakim akan mendengarkan keterangan Anda dan Polisi mengenai sengketa tilang sebelum kemudian menilai apakah Anda bersalah atau tidak.
Sedangkan, untuk proses E Tilang atau tilang elektronik, Anda akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Anda. Dalam surat tersebut tertera daftar pelanggaran yang Anda lakukan disertai dengan bukti foto kendaraan, Anda juga akan menerima panduan untuk membayar denda tilang dalam surat tersebut.
Dan jangan mencoba untuk tidak membayar denda tilang elektronik, karena Polisi berhak untuk menangguhkan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika Anda belum membayar denda tilang elektronik.
Sanksi pelanggaran lalu lintas dalam undang-undang lalu lintas terbaru semakin berat untuk memberikan efek jera kepada pengendara untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku, sanksi yang diatur dalm Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Oleh karena itu, setiap pengendara harus mengetahui daftar denda tilang yang bakal dikenakan untuk setiap jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam artikel ini, kami akan memberikan Anda jenis-jenis pelanggaran lalu lintas disertai dengan denda tilang yang akan dikenakan berdasarkan UU 22 Tahun 2009 dan sebagai informasi daftar yang kami tampilkan berlaku untuk penilangan di tempat dan tilang elektronik.
Simak jenis pelanggaran lalu lintas serta denda tilang yang berlaku di bawah ini:
Daftar Denda Tilang berdasarkan UU 22 tahun 2009
Pasal | Jenis Pelanggaran | Denda Tilang |
---|---|---|
281 | Tidak Memiliki SIM | Rp 1 Juta |
288 ayat 2 | Tidak Mampu Menunjukan SIM | Rp 250 ribu |
280 | Kendaraan Tidak Memiliki Plat Nomor | Rp 500 ribu |
285 ayat 2 | Kendaraan Tidak Memiliki Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, Speedometer, dan Knalpot | Rp 500 ribu |
278 | Mobil Tidak Dilengkapi dengan Ban Cadangan, Segitiga Pengaman, Dongkrak, Kunci Roda dan Peralatan Pertolongan Pertama | Rp 250 ribu |
287 ayat 1 | Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas | Rp 500 ribu |
287 ayat 5 | Melanggar Batas Kecepatan Paling Tinggi dan Paling Rendah | Rp 500 ribu |
288 ayat 1 | Tidak Memiliki STNK | Rp 500 ribu |
289 | Pengendara dan Penumpang Mobil yang Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan | Rp 250 ribu |
291 ayat 1 | Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Mengenakan Helm SNI | Rp 250 ribu |
293 ayat 1 | Tidak Menyalakan Lampu Utama di Malam Hari | Rp 250 ribu |
293 ayat 2 | Pengendara Sepeda Motor Tidak Menyalakan Lampu Di Siang Hari | Rp 100 ribu |
294 | Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Memberikan Isyarat Lampu saat Berbelok | Rp 250 ribu |
Baca Juga:
- Syarat, Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang
- Syarat, Cara dan Biaya Mengurus BPKB Hilang
- Syarat, Tata Cara dan Biaya Mengurus Mutasi Kendaran Bermotor
Demikian pembahasan mengenai Denda Tilang untuk Pengendara Mobil dan Motor, semoga informasi yang kami sajikan menambah wawasan Anda dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Sampai jumpa pada artikel-artikel kami selanjutnya.