Jenis Pelanggaran Lalu Lintas & Denda Tilang Terbaru

pelanggaran lalu lintas dan denda tilang

Denda tilang adalah hukuman yang dikenakan oleh Polisi lalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor karena melanggar peraturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam prosesnya, penilangan kendaraan dapat dilakukan oleh Polisi saat melakukan razia, saat pengendara tertangkap basah melakukan pelanggaran atau saat tertangka kamera pengawas yang dikenal sebagai tilang elektronik (E-Tilang) karena melakukan pelanggaran seperti tidak memakai kelengkapan keselamatan berkendara, tidak memiliki SIM dan STNK kendaraan dan masih banyak lagi lainnya. 

Saat penilangan ditempat, Polisi akan menjelaskan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara dan akan menanyakan apakah pengendara menerima sanksi yang akan diberikan, jika pengendara setuju akan sanksi maka polisi akan menahan STNK dan SIM pengendara dan kemudian memberikan slip biru yang dapat dibayarkan melalui ATM BRI lalu kemudian menunjukan bukti pembayaran untuk mengambil kembali SIM dan STNK Anda. 

Jika Anda menolak pelanggaran yang didakwakan, maka Anda akan diberikan slip merah untuk kemudian dibawa ke pengadilan setempat. Dalam prosesnya, hakim akan mendengarkan keterangan Anda dan Polisi mengenai sengketa tilang sebelum kemudian menilai apakah Anda bersalah atau tidak. 

Sedangkan, untuk proses E Tilang atau tilang elektronik, Anda akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Anda. Dalam surat tersebut tertera daftar pelanggaran yang Anda lakukan disertai dengan bukti foto kendaraan, Anda juga akan menerima panduan untuk membayar denda tilang dalam surat tersebut. 

Dan jangan mencoba untuk tidak membayar denda tilang elektronik, karena Polisi berhak untuk menangguhkan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika Anda belum membayar denda tilang elektronik. 

Sanksi pelanggaran lalu lintas dalam undang-undang lalu lintas terbaru semakin berat untuk memberikan efek jera kepada pengendara untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku, sanksi yang diatur dalm Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. 

Oleh karena itu, setiap pengendara harus mengetahui daftar denda tilang yang bakal dikenakan untuk setiap jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam artikel ini, kami akan memberikan Anda jenis-jenis pelanggaran lalu lintas disertai dengan denda tilang yang akan dikenakan berdasarkan UU 22 Tahun 2009 dan sebagai informasi daftar yang kami tampilkan berlaku untuk penilangan di tempat dan tilang elektronik.

Simak jenis pelanggaran lalu lintas serta denda tilang yang berlaku di bawah ini:

Daftar Denda Tilang berdasarkan UU 22 tahun 2009

PasalJenis PelanggaranDenda Tilang
281Tidak Memiliki SIMRp 1 Juta
288 ayat 2Tidak Mampu Menunjukan SIMRp 250 ribu
280Kendaraan Tidak Memiliki Plat NomorRp 500 ribu
285 ayat 2Kendaraan Tidak Memiliki Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, Speedometer, dan KnalpotRp 500 ribu
278Mobil Tidak Dilengkapi dengan Ban Cadangan, Segitiga Pengaman, Dongkrak, Kunci Roda dan Peralatan Pertolongan PertamaRp 250 ribu
287 ayat 1Melanggar Rambu-Rambu Lalu LintasRp 500 ribu
287 ayat 5Melanggar Batas Kecepatan Paling Tinggi dan Paling RendahRp 500 ribu
288 ayat 1Tidak Memiliki STNKRp 500 ribu
289Pengendara dan Penumpang Mobil yang Tidak Mengenakan Sabuk KeselamatanRp 250 ribu
291 ayat 1Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Mengenakan Helm SNIRp 250 ribu
293 ayat 1Tidak Menyalakan Lampu Utama di Malam HariRp 250 ribu
293 ayat 2Pengendara Sepeda Motor Tidak Menyalakan Lampu Di Siang HariRp 100 ribu
294Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Memberikan Isyarat Lampu saat BerbelokRp 250 ribu

Baca Juga:

Demikian pembahasan mengenai Denda Tilang untuk Pengendara Mobil dan Motor, semoga informasi yang kami sajikan menambah wawasan Anda dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Sampai jumpa pada artikel-artikel kami selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like
Cara Cuci Motor yang Benar
Read More

Cuci Motor

Banyak dari kita yang memiliki sepeda motor tidak memperhatikan cara cuci motor yang benar, kadang sebagian dari kita…