Syarat, Tata Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Mutasi Kendaraan Bermotor

Mutasi kendaraan bermotor merupakan hal yang lumrah dilakukan bagi Anda yang membawa serta kendaraan Anda saat berpindah ke lokasi baru, selain akan merupakan tindakan tertib administrasi mengurus mutasi mobil atau motor Anda akan memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda tidak perlu lagi bolak-balik hanya untuk mengurus pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. 

Dalam prosesnya, mengurus mutasi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua jenis, yakni mutasi antar kota dalam provinsi yang sama dan mutasi luar provinsi. Jika Anda ingin melakukan mutasi motor atau mobil ke luar provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar saat ini maka Anda harus melalui proses cabut berkas yang dilakukan di Polda.

Meski terdengar ribet dan memakan waktu lama, sejatinya tidaklah demikian. Dengan membawa persyaratan yang lengkap serta mengikuti prosesnya dengan seksama Anda akan menyadari bahwa apa yang ditakutkan selama ini mengenai birokrasi yang ribet dan berbelit-belit tidaklah benar. Dalam artikel kali ini kami akan mengulas secara tuntas mengenai syarat, tata cara dan biaya mutasi kendaraan bermotor khusus untuk Anda, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor

Saat mengurus mutasi kendaraan bermotor banyak orang yang menggunakan jasa calo karena berpikir bahwa birokrasi dan administrasi akan berjalan lamban. Namun, jika Anda memahami proses dan syarat mengurus mutasi motor atau mobil maka Anda akan menyadari bahwa prosesnya tidaklah panjang. 

Di bawah ini adalah daftar syarat mutasi kendaraan bermotor yang harus Anda siapkan sebelum melakukan pengurusan di Polda setempat, simak daftarnya di bawah ini:

  • BPKB Asli dan Fotokopi
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor, atau Jika Anda membeli unit kendaraan bekas maka gunakan Kwitansi pembelian yang bermaterai Rp. 6.000 Asli dan Fotokopi.
  • KTP Asli dan Fotokopi
  • Jika unit kendaraan milik perusahaan atau sebuah badan hukum maka Anda perlu menyertakan berkas tambahan seperti: Salinan Akte Pendirian Perusahaan, Keterangan Domisili, Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000 yang ditandatangani pimpinan serta berstempel resmi.
  • Jika unit kendaraan miliki pemerintah, maka berkas yang harus disertakan adalah: Surat Tugas Asli Bermaterai Rp. 6.000 yang ditandatangani pimpinan serta berstempel resmi.

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Jika persyaratan yang telah disebutkan di atas telah Anda lengkapi, maka langkah selanjutnya adalah memulai proses mutasi kendaraan di SAMSAT tempat kendaraan terdaftar, mengenai prosesnya silahkan simak panduan di bawah ini:

  1. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan Anda, datangi loket pemeriksaan fisik dan sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan pemeriksaan fisik kendaraan guna mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin Anda. Pada tahap ini petugas akan menggesek rangka dan mesin Anda, setelahnya petugas akan memeriksa kendaraan Anda dan akan memberikan berkas-berkas yang Anda perlukan untuk proses selanjutnya, dan satu lagi jangan lupa untuk menggandakan berkas-berkas tersebut. 
  2. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan fisik, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan berkas Anda pada loket pendaftaran mutasi sekaligus balik nama, petugas akan menanyakan kelengkapan berkas dan memeriksanya. Jika tidak ada kendala terhadap berkas-berkas Anda maka petugas akan menyerahkan lembar formulir yang harus Anda isi, segera isi berdasarkan contoh pengisian yang umumnya dipajang di meja.  Apabila telah diisi dengan benar, serahkan kembali kepada petugas dan bayarkan biaya registrasi, setelah itu petugas akan memberikan kwitansi pembayaran yang meminta Anda kembali lagi pada tanggal yang telah ditentukan untuk proses mutasi kendaraan bermotor Anda.
  3. Pada hari yang telah ditentukan, datang kembali ke kantor SAMSAT dengan membawa serta Kwitansi pembayaran. Datangi loket pendaftaran mutasi kemudian serahkan Kwitansi tanda terima dan tunggu hingga nama Anda dipanggil, pada tahap ini petugas akan menyerahkan seluruh berkas yang Anda perluka dan proses selanjutnya adalah loket fiskal untuk melakukan pembayaran pajak yang tertunda, jika Anda selalu tepat waktu membayar pajak petugas hanya akan menerima berkas Anda. 
  4. Selesai tiga tahapan awal, langkah selanjutnya adalah Anda mendatangi kantor SAMSAT Tujuan mutasi kendaraan Anda, usahakan untuk datang pagi-pagi sekali agar mendapatkan nomor antrean lebih awal. Di kantor SAMSAT ini segera menuju loket cek fisik kendaraan untuk melegalisir seluruh berkas yang Anda dapatkan di kantor SAMSAT sebelumnya, pada tahap ini petugas di SAMSAT tujuan akan melakukan pemeriksaan fisik kembali untuk menyesuaikan data kendaraan Anda.
  5. Setelah proses legalisir selesai dan Anda telah menggandakannya, maka proses selanjutnya adalah ke loket mutasi dan menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang Anda miliki, petugas akan memeriksan berkas Anda dan bila tidak ada masalah maka petugas akan mengembalikan BPKB Asli dan tagihan yang harus Anda bayar untuk pencetakan STNK baru, jika Anda telah menyelesaikan pembayaran maka petugas akan memberikan tanda terima dan meminta Anda untuk kembali pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil STNK.
  6. Jika Anda membeli unit bekas dan nama yang tercantum pada BPKB masih nama pemilik kendaraan sebelumnya, maka ada proses yang harus Anda tempuh lagi untuk mendapatkan BPKB kendaraan dengan nama Anda dan proses ini dilakukan di Polda Setempat. Untuk proses ini syarat yang harus Anda siapkan adalah: Fotokopi STNK Baru, Fotokopi BPKB, Fotokopi KTP, BPKB Asli, Fotokopi Berkas Cek Fisik Kendaraan yang Telah Dilegalisiri dan Fotokopi Kwitansi Pembelian bermaterai Rp. 6.000.
  7. Di Polda, segera menuju bagian Ditlantas untuk melakukan registrasi pengurusan BPKB baru, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan bila tidak ada masalah maka petugas akan memberikan tagihan biaya pengurusan BPKB baru untuk dibayar pada loket bank yang berada di lingkungan Polda. Setelah melakukan pembayaran, maka petugas akan memberikan tanda terima berkas dan meminta Anda untuk kembali pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil BPKB baru atas nama Anda.

Cukup mudah bukan bila melihat cara mutasi kendaraan di atas? untuk itu jangan takut untuk melakukan sendiri proses mutasi mobil atau motor Anda dan hindari penggunaan calo.

Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan aturan perpajakan, biaya mutasi kendaraan adalah sebesar 1% persen dari harga pembelian kendaraan Anda. Oleh karena itu, biaya mutasi tiap kendaraan berbeda-beda tergantung jenis dan harga pembelian. 

Sebagai ilustrasi, biaya mutasi mobil Terios dengan harga pembelian Rp. 300.000.000, maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp. 300.000.000 = Rp. 3.000.000. 

Angka Rp. 300.000.000 di atas bukanlah keseluruhan biaya untuk pengurusan mutasi kendaraan bermotor, ada biaya-biaya resmi yang harus Anda keluarkan di SAMSAT di kota asal maupun SAMSAT di kota tujuan. Untuk lebih jelasnya silahkan simak rincian biaya mutasi kendaraan bermotor di bawah ini.

Biaya Mutasi Mobil

KomponenBiaya
Cek FisikRp. 30.000
Biaya FiskalRp. 250.000
Administrasi Gudang Kartu Induk PoldaRp. 10.000
Biaya Administrasi Mutasi Masuk Di SAMSAT TujuanRp. 375.000
Biaya Mutasi Masuk (BBN)Rp. 3.000.000 (*nilai menyesuaikan dengan jenis dan harga pembelian kendaraan)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKBRp. 100.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Rp. 5.000.000 (*nilai menyesaikan dengan pajak yang berlaku untuk kendaraan Anda)

Biaya Mutasi Motor

KomponenBiaya
Cek FisikRp. 30.000
Biaya FiskalRp. 75.000
Administrasi Gudang Kartu Induk PoldaRp. 10.000
Biaya Mutasi Masuk (BBN)Rp. 196.000 (*nilai menyesuaikan dengan jenis dan harga pembelian kendaraan)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNKRp. 400.000
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKBRp. 80.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Rp. 380.000 (*nilai menyesuaikan dengan pajak yang berlaku untuk kendaraan Anda)

Baca Juga:

Cara Mencuci Motor dengan Benar
Cara Membaca Ukuran Ban Motor 
Tips Membeli Sepeda Motor Bekas
Cara Inreyen Motor Baru dengan Benar
Syarat, Cara dan Biaya Mengurus Balik Nama Motor
Syarat, Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang
Syarat, Cara dan Biaya Mengurus BPKB Hilang
Tips Membeli Mobil Bekas
Syarat, Cara dan Biaya Mengurus Balik Nama Mobil
Cara Membaca Kode dan Ukuran Ban Mobil
Tips Ganti Oli Mobil dengan Benar

Demikian pembahasan mengenai Syarat, Tata Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam mengurus dokumen-dokumen kendaraan Anda, dan sampai jumpa pada artikel-artikel kami selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like