Cara Cek Denda Tilang Online Seluruh Indonesia

Cara cek Denda Tilang online

Setiap pengendara roda dua maupun roda empat pasti memiliki pengalaman terciduk dalam operasi razia yang dilakukan oleh polisi lalu lintas dan mendapatkan denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, entah karena tidak memakai helm, tidak mengenakan seatbelt, modifikasi kendaraan yang berlebihan dan jenis pelanggaran lainnya. 

Pihak Kepolisian akan mengeluarkan surat tilang untuk pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas yang terdiri dari lima rangkap dan memiliki warna serta fungsi yang berbeda-beda satu sama lain, yakni merah, biru, hijau, kuning dan putih. Dari kelimanya hanya jenis surat tilang warna biru atau merah yang akan diberikan kepada masyarakat umum sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Berbicara mengenai warna yang ada pada surat tilang, berikut ini penjelasan mengenai fungsi tiap-tiap lembar surat tilang:

  • Hijau digunakan untuk arsip pengadilan
  • Kuning digunakan untuk arsip kepolisian
  • Putih digunakan untuk arsip kejaksaan
  • Merah diberikan kepada pengendara yang menolak dakwaan tilang dan ingin mengajukan keberatan melalui mekanisme sidang yang telah ditentukan jadwalnya oleh kepolisian
  • Biru diberikan kepada pengendara yang menerima dakwaan tilang, bersedia mengakui kesalahannya dan membayar denda tilang sesuai dengan jensi pelanggarannya

Cara Cek Denda Tilang

Setelah menerima jenis surat tilang warna biru, umumnya polisi yang menilang Anda memberikan pilihan untuk membayar denda melalui ATM BRI atau membayar langsung di kantor kepolisian, kedua opsi pembayaran ini akan langsung ke kas negara. 

Besaran denda tilang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan dengan semangat transparansi kini pihak kepolisian mengembangkan sistem pengecekan denda yang dapat diakses secara online dan realtime sehingga Anda dapat mengetahui bahwa besaran denda tilang yang dibebankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara cek denda tilang secara online saat ini baru dapat dilakukan di kota-kota besar dan secara berkala diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Bagi Anda yang belum tau mengenai mekanisme pengecekan denda tilang secara online, maka ada baiknya ikuti langkah-langkah berikut ini:

Cara Cek Denda Tilang Online
  1. Buka website http://www.etilang.info, Anda akan mendapati halaman yang sederhana untuk melakukan pengecekan denda tilang.
  2. Masukan nomor registrasi E-Tilang yang dapat Anda lihat pada bagian bahwa surat tilang berwarna biru pada kolom No. Blanko / Register lalu kemudian klik tombol Cari.
  3. Jika nomor e-tilang valid, maka Anda akan mendapati halaman yang berisi keterangan berupa Data Diri Pelanggar, Jenis Pelanggaran, Nomor Kendaraan dan Nomor Tilang BRIVA.
  4. Jika telah mencocokan data, Anda dapat memilih melakukan pembayaran melalui Bank BRI Virtual Account, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Teller Bank BRI ataupun langung di kepolisian agar dapat mengambil kembali kelengkapan berkendara yang disita.

Catatan: Jika saat melakukan pengecek Data E-Tilang tidak keluar, bukan berarti nomor E-Tilang Anda tidak terdaftar, hal ini bisa terjadi karena Nomor BRIVA Anda sudah berubah karena telah melewati empat hari sejak pertama kali surat tilang dikeluarkan atau dikarenakan ada gangguan pada server.

Baca Juga:

Syarat, Cara dan Biaya Mengurus BPKB Hilang
Syarat, Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang
Syarat, Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda Tilang yang Berlaku

Demikian pembahasan mengenai Cara Cek Denda Tilang untuk Seluruh Wilayah Indonesia, semoga artikel yang kami tulis memberikan Anda sudut pandang dan pengetahuan baru dalam pengurusan tilang di Indonesia.  Sampai jumpa pada artikel-artikel kami selanjutnya.

0 comments
    1. Ada kemungkinan data tilang mbak Ayu belum diregistrasi ke sistem sehingga data tidak muncul, jika sudah begini biasanya proses pengurusan tilang dilakukan secara offline mbak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like
Syarat Biaya dan Cara Mengurus STNK Hilang
Read More

STNK Hilang

STNK hilang adalah salah satu sumber masalah yang sebaiknya jangan sampai Anda alami, STNK atau Surat Tanda Nomor…