Syarat, Biaya dan Cara Mengurus STNK Hilang

Syarat Biaya dan Cara Mengurus STNK Hilang

STNK hilang adalah salah satu sumber masalah yang sebaiknya jangan sampai Anda alami, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu dokumen penting yang harus selalu Anda bawa bersamaan dengan KTP dan SIM saat berkendara. 

STNK bukan saja sebagai bukti kepemilikan kendaraan, namun juga tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan dari sebuah kendaraan bermotor dengan memberikan informasi seperti identitas kepemilikan dan identitas kendaraan bermotor itu sendiri, Jika dokumen ini hilang, Anda tentu tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan dan tentu saja hal ini melanggar hukum, karena undang-undang lalu lintas Indonesia mewajibkan pengendara untuk selalu membawa STNK dan dapat diminta untuk menunjukan kepada petugas bila sewaktu-waktu diminta. 

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK hilang? Meski saat mendengar kata birokrasi yang memusingkan, namun tahukah Anda? bila proses mengurus STNK tidaklah sesulit yang Anda bayangkan. Yang harus Anda persiapkan pertama kali adalah mempersiapkan persyaratan untuk mengurus penerbitan STNK baru, apa saja syaratnya? simak penjelasannya berikut ini.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Di bawah ini adalah syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang sebagaimana dikutip dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Simak daftarnya di bawah ini:

  • Laporan Polisi Kehilangan STNK
  • Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dilegalisir
  • BPKB Asli Kendaraan
  • Fotokopi BPKB yang telah dilegalisir di SAMSAT
  • Fotokopi STNK yang Hilang (bila ada)
  • Surat Keterangan dari Leasing bila kendaraan Anda masih dalam proses kredit.
  • Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan STNK Baru.
  • Identitas Pemilik Asli dan Fotokopi

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah Anda melengkapi dokumen-dokumen persyaratan di atas, kini saatnya Anda mengikuti cara mengurus STNK Hilang di kepolisian, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda di SAMSAT kota Anda. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda sebagai salah satu syarat pengurusan dokumen kendaraan Anda, dan setelah mendapatkan hasil tes fisik jangan lupa untuk menggandakan file tersebut.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah menyelesaikan tes fisik, kini selanjutnya Anda memasuki gedung utama SAMSAT dan pergi menuju loket pendaftaran untuk mendapatkan formulir pendaftaran, isi formulir sesuai dengan data diri dan data kendaraan Anda.

3. Cek Pemblokiran STNK

Setelah mengisi formulir, kini saatnya Anda harus mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari SAMSAT, surat ini berisi keterangan mengenai keabsahan STNK tersebut dan tidak sedang diblokir atau dalam pencarian. Saat mengurus ii lampirkan hasil cek fisik kendaran Anda.

4. Mengurus Penerbitan STNK Baru di Loket BBN II

Setelah mendapatkan keterangan cek blokir, kini saatnya Anda menuju loket BBN II dan lampirkan semua persyaratan beserta Surat Keterangan Kehilangan STNK dari SAMSAT.

5. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jika Anda mengurus STNK Hilang bertepatan dengan waktu Anda harus membayar pajak tahunan kendaraan maka Anda akan diwajibkan membayar pajak terlebih dahulu. Namun, bila Anda telah membayar pajak maka Anda tidak akan ditagih untuk membayar pajak.

6. Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru

Setelah langkah-langkah di atas selesai, kini Anda hanya harus menunggu giliran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. 

7. Pengambilan STNK dan SKPD

Proses selesai, Anda hanya tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) kendaraan Anda.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Bila Anda amati proses di atas, bila berkas-berkas Anda lengkap maka hanya dibutuhkan satu hari kerja untuk mengurus STNK hilang. Mengenai biaya mengurus STNK baru, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mana mengatur besaran biaya untuk pengurusan penerbitan STNK baru untuk mobil dan motor. 

Berikut ini biaya pengurusan STNK hilang di SAMSAT:

Jenis KendaraanBiaya STNK Hilang
Roda 2 / Roda 3Rp. 50.000
Roda 4 / lebihRp. 75.000

Baca Juga:

Demikian pembahasan mengenai Syarat, Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang, semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda mengenai proses pengurusan dokumen-dokumen kendaraan Anda. Sampai jumpa pada artikel-artikel kami selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like